Kepulauan Seribu, Maret 2022 - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Divers Clean Action (DCA) meluncurkan dokumen kolaboratif berupa Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di Kepulauan Seribu pada (21/2) Peringatan Hari Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022 di Pulau Bidadari, Jakarta.
Divers Clean Action memfasilitasi puncak rangkaian HPSN tahun 2022 Kepulauan Seribu di Pulau Bidadari, yang dihadiri oleh SKPD, UKPD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perusahaan yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu. Agenda kegiatan ini adalah dengan mengikuti Livestreaming HPSN DKI Jakarta di TPST Bantar Gebang bersama 5 wilayah/ kota lain, dan dilanjutkan dengan FGD Peluncuran Dokumen Rencana Aksi, Pengumuman Lomba video Pengelolaan Sampah di Lingkup RW, Showcase dan penyerahan sarana prasarana pengangkutan sampah di Pulau Untung Jawa, sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman Kolaborasi Pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi S.Sos, M.Si hadir pada agenda pertama dan mengikuti SAPA Jakarta dengan menyampaikan berbagai rangkaian peringatan HPSN 2022 yang telah dilakukan dan menyerukan kolaborasi persampahan di Kepulauan Seribu. Hal ini sejalan dengan sambutan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan, “Kita ingin menjadi kota yang zero waste, tapi ini tidak mungkin terjadi bila hanya dikerjakan sendiri. Kita harus kerjakan hal ini sebagai sebuah proses bersama-sama.” Kemeriahan kegiatan ini dilanjutkan dengan peluncuran dokumen Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di Kepulauan Seribu.
Sambutan baik dari Sujanto Budiroso, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu yang menyatakan “Kita memiliki harapan kedapan, bahwa sampah harus selesai di Pulau” dan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi S.Sos, M.Si menyatakan, “dokumen rencana aksi ini menjadi pedoman, dan referensi agar pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu lebih efektif dan efisien”. Harapan – Harapan ini tentunya harus didukung dengan komitmen seluruh pihak agar mendukung Kepulauan Seribu yang Nol Sampah.
Agenda selanjutnya diikuti dengan pengumuman lomba video Pengelolaan Sampah di Lingkup RW untuk mendukung implementasi Pergub 77 Tahun 2020 dan Pergub 33 Tahun 2021. Lomba tersebut dimenangkan oleh BPS RW 05 Pulau Panggang, sebagai Juara 1; BPS RW 02 Pulau Panggang, sebagai Juara 2; BPS RW 05 Pulau Kelapa sebagai Juara 3; BPS RW 02 Pulau Untung Jawa sebagai Juara Harapan 1; BPS RW 02 Pulau Harapan sebagai Juara Harapan 2; BPS RW 04 Pulau Lancang sebagai Juara Harapan 3. Melalui lomba ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu.